🎯 Tujuan Pembelajaran

Siswa diharapkan dapat:

  1. Menjelaskan pengertian dan tujuan APBN dan APBD.
  2. Mengidentifikasi struktur dan komponen APBN/APBD.
  3. Menjelaskan fungsi-fungsi anggaran negara dan daerah.
  4. Memahami prinsip-prinsip penyusunan anggaran.
  5. Menganalisis peran pajak dalam APBN dan APBD.

🧠 Materi Pokok


1. Pengertian APBN dan APBD

  • APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang disetujui oleh DPR.
  • APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disahkan DPRD.

2. Tujuan APBN dan APBD

  • Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Mengelola sumber daya secara efisien.
  • Menjalankan fungsi negara/daerah dalam pembangunan.
  • Menjamin pemerataan pendapatan dan keadilan sosial.

3. Struktur dan Komponen APBN

a. Pendapatan Negara

  • Pajak (PPh, PPN, PBB, Bea Cukai)
  • Bukan Pajak (dividen BUMN, denda, hasil SDA)
  • Hibah

b. Belanja Negara

  • Belanja Pemerintah Pusat: kementerian/lembaga
  • Transfer ke Daerah: dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK)

c. Pembiayaan

  • Defisit anggaran ditutup melalui pinjaman atau penerbitan obligasi.

4. Struktur dan Komponen APBD

a. Pendapatan Daerah

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): pajak daerah, retribusi, BUMD
  • Dana Transfer dari pemerintah pusat
  • Lain-lain Pendapatan yang Sah

b. Belanja Daerah

  • Operasional (gaji pegawai, barang, jasa)
  • Modal (pembangunan infrastruktur)
  • Tidak terduga

c. Pembiayaan Daerah

  • Sumber: sisa lebih anggaran, pinjaman daerah, investasi daerah

5. Fungsi APBN dan APBD

  • Alokasi: membiayai program pembangunan
  • Distribusi: pemerataan pendapatan
  • Stabilisasi: mengendalikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi

6. Prinsip Penyusunan APBN dan APBD

  • Transparansi dan akuntabilitas
  • Disiplin anggaran
  • Efisiensi dan efektivitas
  • Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan

7. Peran Pajak dalam APBN dan APBD

  • Sumber utama pendapatan negara dan daerah
  • Pajak pusat masuk ke APBN
  • Pajak daerah masuk ke APBD

Contoh: PPh dan PPN untuk pusat, pajak kendaraan bermotor dan reklame untuk daerah.